Hukum&Kriminal

Pemasok Sabu Seharga Rp 100 Juta Ditangkap

Suaranewspapua.com- WAMENA- Personel Polres Jayawijaya, Polda Papua mengamankan sabu–sabu seharga Rp100 juta lebih, dan menangkap dua orang pemasok berinisial MA dan MF.

Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Sabtu (15/8/2020) mengatakan, sabu–sabu diselundupkan melalui penerbangan dari Bandara Sentani ke Bandara Wamena.

“Sabu–sabu dikemas dalam dua kantong bening, yang masing–masing berisikan 21,59 gram dan 7,27 gram,” katanya.

Jumlah sabu–sabu yang diamankan Polres Jayawijaya tercatat sebagai kasus sabu terbesar di wilayah pegunungan tengah Papua.

“Kasus sabu–sabu ini masih terus kami dalami, melakukan pemeriksaan terhadap saksi–saksi lain dan bisa saja akan muncul pelaku lain,” katanya.

Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya juga mengamankan seorang mahasiswa asal Jayawijaya berinisial YL, karena terlibat kasus ganja seberat 254,89 gram.

“Penanganan kasus ganja seberat 254,89 gram yang tertangkap pada 9 Agustus, saat penerbangan pesawat dari Sentani ke Jayawijaya. Kemudian satuan narkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap seorang pelaku LY,” katanya.

Dominggus Rumaropen mengatakan, dua kasus itu yang menonjol pada dua bulan terakhir di wilayah hukum Polres Jayawijaya.

“Dua bulan terakhir ini kita telah menggagalkan sekitar enam kasus ganja, dan saya mengingatkan bahwa tindakan pidana ini tetap kita lakukan dengan tegas bagi siapa yang memasukkan barang berbahaya ke Jayawijaya,” katanya.

Related Articles

Back to top button