Suaranewspapua.com- JAYAPUTA KOTA- Kapolresta Jayapura, AKBP. Gustav Urbinas mengakui telah menerbitkan surat penolakan terhadap aksi yang akan dilakukan ULMWP, karena tidak menemenuhi syarat penyampaian pendapat didepan umum sesuai amanat undang-undang.
“Kami juga menerima surat pemberitahuan yang mengatasnamakan biro politik ULWMP, kita sudah menerbertikan untuk tidak boleh melakukan aksi, dan hari ini (Jumat-red), kita distribusikan kepada mereka yang bertangungjawab, untuk diketahui dan dilaksanakan, harapan saya, tidak perlu memaksakan diri,” tandasnya di Jayapura, Jumat (14/8).
Dikatakan, selama masa pendemi covid-19, Polresta Jayapura Kota, tidak penah mengeluarkan ijin untuk menyampaikan pendapat dimuka umum , namun hanya memfaslitasi hal-hal berupa audensi yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat, sementara untuk unjuk rasa, tidak dijinkan.
“Kami sudah telaah suratnya, tidak memenuhi syarat Undang-Undang untuk penyampaian pendapat dimuka umum, kepada masyarakat aktivitas berjalan seperti biasa, dan tidak semua orang yang masuk dalam aksi itu, hanya kelompok tertentu saja,” ungakpnya
Urbinas kembali menegaskan, bahwa Polresta tidak mengeluarkan ijin, aksi turun jalan ULMWP dengan tema memperingati New York Agreement, dan kepada masyarakat agar jangan terpengaruh dengan ajakan ULMWP tersebut.
“Langkah tegas kita, dibubarkan, kita himbau jika tidak dengar akan kami bubarkan, saya tidak akan pernah mengijinkan untuk berkumpul dengan niat yang tidak pernah dijijinkan oleh kepolisian, jadi langsung dibubuarkan dititik kumpul awal,” tandasnya.