Hukum&Kriminal

Polres Mimika Konsultasi Ahli dan Labfor Terkait Tiga Kasus ITE, Termasuk Pencemaran Jabatan Bupati dan Kapolda

suaranewspapua.com- TIMIKA- Saat ini Satreskrim Polres Mimika tengah berkoordinasi dengan tim ahli dan laboratorium forensik (labfor) terkait kasus berkaitan dengan Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan, saat ini anggota sudah berangkat ke Makassar untuk berkoordinasi dengan tim ahli tindak pidana Undang-undang ITE dan labfor.

Koordinasi dengan tim ahli dan Labfor terkait tiga kasus yang saat ditangani Satreskrim Polres Mimika.

“Jadi untuk memastikan ketiga kasus ini, kami koordinasi dengan tim ahli tindak pidana dan Labfor,” kata Kasat Reskrim di Pusat Pelayanan Polres Mimika, Kamis (13/8).

Kasat menjelaskan, tiga kasus yang sedang ditangani, yakni pencemaran jabatan Bupati Mimika yang dilakukan oleh oknum warga di media sosial (medsos).

Terkiat kasus tersebut, pihaknya sudah meminta keterangan beberapa saksi yang mengetahui adanya atau menerima status atau komentar pelaku di medsos.

“Untuk kasus ini, kami belum tetapkan tersangka. Karena masih tunggu hasil koordinasi dengan tim ahli dan forensik. Tapi sudah beberapa saksi sudah diminta keterangan,” katanya.

Sementara kasus kedua, terkait dengan pencemaran nama baik Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw, dengan tersangka ST melalui akun medsosnya ‘wendanak nggembu’.

“Kasus ini sudah tahap I, tapi berkas dikembalikan karena kurang lengkap (P-19), khususnya menyangkut keterangan tim ahli. Karenanya, kami koordinasi dengan tim ahli untuk melengkapi,” ujarnya.

Sedangkan kasus ketiga, yakni menyangkut beredarnya video mesum.

“Untuk ketiga kasus ITE ini, kami sudah amankan barang bukti berupa akun-akun di medsos,” terangnya.

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button