Kunjungan Ketua Komisi Kejaksaan RI ke Perguruan Tinggi Universitas Muhammadiyah Sorong, Melakukan MOu

Suaranewspapua.com- SORONG- Bertempat di Swiss-belhotel Jl. Baru kota Sorong, tepat pada pukul 09.00 WIT, Komisi Kejaksaan republik Indonesia bersama Universitas Muhammadiyah Sorong menggelar focus Grub Discussion dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dengan Universitas Muhammadiyah Sorong serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dengsn Fakultas Hukum UMS. Sorong, 1/8/2020.
Dalam Opening Ceremony FGD tersebut, hadir sebagai pembicara utama Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA, Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi Papua Barat Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H, M.H., Rektor Universitas Muhammadiyah Sorong Dr. H. Muhammad Ali, M. Pd., dan dihadiri oleh para tamu undangan, Sivitas Akademika UM Sorong, Kapolres Sorong Kota (atau yang mewakili), DPC PERADI Sorong, Insan Pers PWI dan AWPI.
Acara FGD yang bertemakan “Menggerakan Peran Serta Sivitas Akademika Kampus Dalam Rangka Mendukung Tugas dan Fungsi Komisi Kejaksaan RI” ini selain membangun kerja sama bertujuan sebagai peningkatan sinergitas antara pusat dan daerah dalam menegakan supremasi hukum.
Fokus konsentrasi dalam FGD ini lebih cendurng untuk melibatkan peran Mahasiswa sebagai agent of control cocial, karena dianggap sebagai salah satu pilar terpenting dalam agenda supremasi hukum di daerah.
Penandatanganan MoU (kerja sama) antara Komisi Kejaksaan RI dan Perguruan Tinggi UM-Sorong dalam hal membangun sinergitas ini adalah kontrak MoU pertama yang dilakukan oleh Komisi Kejaksaan RI kepada Perguruan Tinggi di Papua Barat.
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA mengatakan dalam Perss Conference kepada media setelah Opening ceremony, bahwa dalam hal Penegakan dan supremasi hukum di daerah, kami tentu dari Komisi Kejaksaan pusat akan sulit berperan secara optimal dalam hal mengontrol daerah apalagi Papua yang berada jauh lokasinya dari rentan kendali pusat, sehingga kami akan sangat merasa terbantu apabila melibatkan Perguruan Tinggi sebagai pelaku kontrol sosial didaerah.
Ketua Komisi Kejaksaan RI menilai bahwa Perguruan Tinggi adalah objek yang tepat dalam melakukan kontrol sosial karena perguruan tinggi memiliki peran yang strategis dalam upaya penegakan hukum yang lebih baik khususnya di daerah kedepannya.
Selaras dengan itu Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi Papua Barat Leo Simanjuntak, S.H., M.H., juga mengatakan bahwa sinergitas Perguruan Tinggi khususnya Mahasiswa dengan KEJATI akan sangat berdampak pada kinerja penegak hukum, khususnya Jaksa dalam menangani perkara. Karena Perguruan Tinggi bisa dijadikan sebagai Pusat Informasi, dan sekaligus refrensi tambahan yang akan sangat membantu dalam menyelesaikan perkara di daerah.
“Terlepas dari penandatanganan ini kami sangat berharap agar kedepannya mitra ini akan tetap berjalan hangat, KEJATI Papua Barat akan membuka tangan kepada Perguruan Tinggi khususnya fakultas Hukum, dalam hal memberi kritikan dan masukan agar upayan penegakan hukum dapat berjalan dengan benar” Terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa “kami sangat terbuka dalam hal menerima masukan atau gagasan yang sifatnya membangun, kepada Mahasiswa kami berharap agar dapat terus melakukan control sosial dan pengkajian-pengkajian kritis sebagai upaya penegakan hukum yang memiliki kredibilitas, kualitas dan berbudaya.
Dalam kesempatan yang sama Rektor Universitas Muhammadiyah Sorong Dr. H. Muhammad Ali, M.Pd. mengatakan bahwa Secara kelembagaan, UM-Sorong dan khususnya Fakultas Hukum sangat merespond positif penandatanganan MoU ini, sebab penandatanganan ini tentu sebagai upaya positif mewujudkan Tridarma Perguruan Tinggi di Universitas Muhammadiyah Sorong.
“Kemudian Perguruan Tinggi itu memang sangat strategis untuk memberikan informasi ilmiah dalam upaya penegakan hukum, karena Perguruan Tinggi adalah pelaku riset sosial, baik itu yang berkaitan dengan politik maupun hukum.
Dilain sisi Peran Perguruan Tinggi juga sebagai filter yang menetralisir pemahaman masyarakat awam khususnya tentang hukum untuk terus melakukan edukasi dan informasi dalam hal menegakan hukum di daerah” Ujarnya.