Politik

Kelompok ULMWP dan KNPB Meracuni Fungsi Pelayanan Gereja

Suaranewspapua.com- PAPUA – Indonesia- Kebijakan Otonomi Khusus (otsus) di Papua adalah sebuah capaian yang perlu diapresiasi oleh seluruh masyarakat Indonesia tak terkecuali masyarakat Papua sendiri yang selama dua puluh tahun terakhir telah menikmati trilyunan dana kucuran.

Alokasi yang disalurkan untuk bidang Kesehatan, pendidikan, dan percepatan infrastruktur tersebut sudah terlihat dari akses dan fasilitas yang semakin menunjang di Provinsi Papua dan Papua Barat. Tidak bisa dipungkiri bahwa perbandingan saat ini dengan periode puluhan tahun lalu sudah sangat kontras terlihat.

Ketidak relevanan kabar saat ini juga tersurat dari penolakan otsus oleh beberapa pastor di Abepura pada 21 Juli lalu. Pasalnya ditengah hiruk pikuk dan tarik ulur mengenai keberlangsungan otsus malah muncul dorongan pendapat yang memicu kekisruhan, apalagi pendapat tersebut disuarakan oleh kalangan agamais.

Sebagai pelayan dan penuntun umat dalam kedamaian, banyak pihak mengungkapkan bahwa apa yang telah disuarakan oleh para pastor tersebut sangat beresiko. Apalagi fungsi pelayanan dalam gereja tidak boleh tertekan dan terpengaruh oleh situasi dunia perpolitikan.

Pelayanan gereja adalah tempat bagi umat yang ingin merendahkan hatinya dihadapan Tuhan sebagai upaya untuk mendamaikan hati dan perasaan diatas carut marutnya dunia. Jika gereja sudah turut meggeser fungsi pelayanan, yang dikhawatirkan adalah umat akan dibuat bingung. Hal ini tidak terlepas dari peran ULMWP dan KNPB yang terus menerus mendiskreditkan pelaksanaan kebijakan otsus hanya untuk mendorong aksi yang akan merugikan banyak pihak.

Perlu ditegaskan adalah tidak seluruh pastor di Papua menolak keberlangsungan otsus jilid dua. Terlebih otsus adalah kebijakan untuk memudahkan kehidupan orang Papua yang selama ini selalu lekat dengan kemiskinan, keterbelakangan, ataupun kebodohan. Pendapat 57 pastor tersebut tidak mewakili seluruh elemen keagamaan di Papua karena dianggap terlalu gegabah dan terburu-buru.

Salah satu faktornya adalah catatan keberlangsungan otsus yang sudah dirasa tepat, walaupun dalam perlaksanaannya harus mulai diberlakukan evaluasi secara menyeluruh untuk mempersempit peluang oknum pejabat Papua dan elit politik yang menyalah gunakan kebijakan tersebut.

Penulis: Edward G. M (Pengamat Papua)

Papua, 23 Juli 2020

Related Articles

Back to top button