Suaranewspapua.com- KEEROM- Dari penyampaian pendapat akhir fraksi- fraksi DPRD Kab Keerom terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 dan penyampaian rekomendasi DPRD terhadap tindaklanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan keuangan pemerintah daerah Kab Keerom Tahun 2020.
Dengan demikian, DPRD Kab Keerom menerima dan menetujui terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kab Keerom, Bambang Mujiono, SE pada penutupan Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kab Keerom Tahun Anggaran 2020 diruang Sidang DPRD Keerom, Senin (20/7).
Untuk itu apa yang menjadi keputusan dewan akan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Keerom.
Bambang menambahkan, setelah pelaksanan Sidang Paripurna III Masa Sidang II DPRD Kab Keerom Tahun Anggaran 2020, DPRD Kabupaten Keerom akan menyiapkan agenda pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.
Sementara Bupati Keerom MUH Markum, SH.MH.MM dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Keerom Piter Gusbager, S.Hut.MUP menjelaskan, dalam menjalankan roda pemerintahan dan sesuia amanat perundang- undangan yang berlaku, Bupati Keerom berkewajiban menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban APBD Kab Keerom Tahun Anggaran 2019 yang telah diaudit BPK RI.
Dari rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja daerah Pemda Keerom Tahun 2019, yang telah disetujui oleh DPRD Kab Keerom tentang pertanggung jawaban APBD Kab Keerom Tahun 2019.
Untuk pendapatan Rp. 1.057.914.124.306,82. Sedangkan belanja Rp. 1.051.803.278.491,00 dan Surplus (deficit) Rp. 6.110.845.815,82. Dari sisi penerimaan Rp. 72.129.522.659,30 dan pengeluaran Rp. 75.000.000.000,00. “ Pembiayaan Netto (Minus) sebesar Rp. 2.870.477.340,70 dan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) Rp 3.240.368.475,12.
Oleh sebab itu, saran, kritik dan rekomendasi yang telah disampaikan DPRD Keerom pada Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban APBD Kab Keerom Tahun 2019 dan Rekomendasi atas hasil kerja tim DPRD Keerom Tahun 2020, itu Bupati mengigatkan kepada intansi pengelola kegiatan belanja public agar mengintropeksi diri masing- masing dan memulailah pro aktif mengembangkan daya inovasi dan kreatifitas dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di Tahun Anggaran ini.