Suaranewspapua.com- SENTANI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua mengeluarkan surat edaran protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 bagi pelaku usaha, karyawan, pekerja, pelanggan, konsumen dan masyarakat di tempat kerja.
Keluarnya Surat Edaran Bupati Jayapura Nomor : 440/97/SE/Set, tertanggal, 14 Juli 2020 ini tentang Ketentuan Standar Protokol Kesehatan Dalam Dunia Usaha Bidang Ekonomi di Kabupaten Jayapura. Dengan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) dan Relaksasi di era New Normal agar berjalan efektif sesuai standar protokol kesehatan, maka disampaikan kepada para pengelola, manajer, dan pimpinan dunia usaha untuk memperhatikan ketentuan Standar Protokol Kesehatan.
“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan juga dampak pandemi Covid-19 akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” kata Bupati Jayapura Mathius Awoitauw ketika dikonfirasi Lintaspapua.com, usai melakukan pertemuan dan menerima kunjungan Pangdam XVII/Cenderawasih dalam rangka pemaparan Bhakti Sosial (Baksos) TNI di Bidang Ekonomi dan Pendidikan serta Gagasan Pembinaan Sekolah Khusus Sepak Bola di Kampung Yokiwa, yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kamis (16/7/2020).
“Itu sudah kita bicarakan per kelompok, misalnya kemarin dengan dunia usaha atau pengusaha yang membahas toko wajib menyediakan fasilitas dan mendisiplinkan orang yang masuk. Kalau kedapatan ada orang yang masuk belanja ke toko tidak menggunakan protokol kesehatan, ya sanksinya bisa dua minggu tempat usahanya (toko) di tutup dulu. Apabila masih melanggar lagi, ya di tutup lagi tempat usahanya hingga pencabutan ijin usaha,” sambung Mathius Awoitauw yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Jayapura dengan nada tegas.
Mathius menjelaskan, untuk itu diharapkan kepada dunia usaha bidang ekonomi atau para pengusaha pada sektor jasa dan perdagangan agar menerapkan standar protokol kesehatan selama masa pandemi dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Mathius juga meminta setiap usaha wajib menunjuk salah seorang karyawan atau pekerja sebagai petugas yang bertanggung jawab dalam penanganan Covid-19 di tempat kerja.
Buklan hanya itu, dia juga mengharapkan setiap pihak pengelola, manajemen dan pimpinan dunia usaha menyediakan tempat cuci tangan dengan kondisi air yang mengalir dilengkapi dengan sabun antiseptik, menyediakan alat ukur suhu (Thermo Gun), menyediakan hand sanitizer di tempat-tempat strategis dan menyediakan fasilitas kesehatan bagi karyawan dengan APD yang memadai seperti masker, sarung tangan, face shield dan hand sanitizer.
Mathius juga menyampaikan, pihak pengelola atau pimpinan dunia usaha mengatur dan mengontrol tamu untuk menggunakan masker, melakukan pengukuran suhu dan cuci tangan sebelum memasuki ruangan, mengatur tamu dengan sistem antrian dan tetap menjaga jarak (physical distancing) 1,5 meter dengan batas yang jelas serta menghindari kerumunan, juga membatasi kehadiran tamu (pengunjung) maksimal 50 persen dari kapasitas normal dan memperketat arus tamu yang tidak sehat atau bertindak tidak kooperatif.
Selain itu, dia juga mengaharapkan, setiap tempat usaha melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala pada fasilitas umum yang sering disentuh oleh publik seperti pegangan tangga, pegangan pintu, tombol lift dan lain sebagainya serta menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari yang masuk ruangan kerja serta pembersihan filter AC.
“Harus menggunakan siku atau bahu untuk membuka pintu dan setiap pengusaha juga kami harapkan untuk mengamalkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan mengampanyekan di tempat kerja. Serta bertanggung jawab untuk menjamin tertib, aman dan lancarnya usaha dengan mematuhi standar protokol kesehatan yang diperkuat dengan Surat Pernyataan dari tiap-tiap pelaku dunia usaha,” ucapnya.
Selain itu, kata Ketua DPW Partai NasDem Papua ini, pihaknya mewajibkan karyawan, pekerja dan pengunjung melakukan Self Assessment Risk Covid-19 untuk memastikan karyawan, pekerja dan pengunjung yang akan masuk kerja atau datang berbelanja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
“Pengusaha juga wajib mendorong karyawan dan pekerja untuk mampu melakukan deteksi diri sendiri (self monitoring) dan melaporkan diri apabila mengalami demam atau sakit, termasuk memastikan karyawan dan pekerja yang baru tiba dari daerah terjangkit untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” tukasnya.