Suaranewspapua.com- JAYAPURA– Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Musa Isir menegaskan proses terakhir keterwakilan 14 kursi jalur Otonomi Khusus di DPR Papua kewenangan tertinggi ada pada Gubernur Papua.
Dijelaskannya bahwa kewenangan Gubernur berdasarkan Perdasus Nomor 9 tahun 2019 ini dibentuk Pansel (Panitia Seleksi).
Pansel yang dibentuk untuk pengangkatan ke kursi pengangkatan jilid pertama berbeda dengan pansel jilid kedua.
Jilid pertama melakukan semua tahapan sampai pada menetapkan calon tertinggi.
“Jadi Pansel menyampaikan kepada gubernur selanjutnya Gubernur akan memproses ke Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan Perdasus No.9 tahun 2019 bahwa Pansel dalam melaksanakan rekrutmen ini selalu berkoordinasi dengan Gubernur. Karena ini kursi pengangkatan untuk mendapatkan arahan dan petunjuk gubernur untuk kemudian dilakukan proses selanjutnya,”jelas Musa Isir di Jayapura Kamis (16/7/2020).
Lanjutnya untuk tahap ini sudah berjalan dan apa yang sudah dilakukan sudah selesai. “Jadi 42 itu sudah final dan saat ini tinggal menunggu diumumkan 14 orang yang menjadi kewenangan gubernur untuk mengumumkan,”terangnya.
Nantinya sisanya 28 orang masuk dalam daftar tunggu/waiting list. Sementara itu menjawab pertanyaan wartawan bahwa 90 persen anggota DPRP jalur Otsus ini adalah mereka yang gagal saat Pileg 2019 lalu dan sebagian besar diantaranya adalah pengurus partai yang masih aktif.
“Ini karena dibuka secara terbuka dan adalah orang asli Papua. Nanti terakhirnya tergantung kepada pimpinan dalam hal ini Pak Gubernur,”tegasnya.