By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Suara News PapuaSuara News PapuaSuara News Papua
Reading: Kesbangpol Prov. Papua: Keterwakilan 14 Kursi Jalur Otonomi Khusus di DPR Papua Kewenangan Ada Pada Gubernur Papua
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Suara News PapuaSuara News Papua
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Politik

Kesbangpol Prov. Papua: Keterwakilan 14 Kursi Jalur Otonomi Khusus di DPR Papua Kewenangan Ada Pada Gubernur Papua

SuaraNews Papua
Last updated: 17 Juli 2020 14:27
SuaraNews Papua 6 tahun ago
Share
SHARE

Suaranewspapua.com- JAYAPURA– Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Musa Isir menegaskan proses terakhir keterwakilan 14 kursi jalur Otonomi Khusus di DPR Papua kewenangan tertinggi ada pada Gubernur Papua.

Dijelaskannya bahwa kewenangan Gubernur berdasarkan Perdasus Nomor 9 tahun 2019 ini dibentuk Pansel (Panitia Seleksi).

Pansel  yang dibentuk untuk pengangkatan ke kursi pengangkatan jilid pertama berbeda dengan pansel jilid kedua.

Jilid pertama melakukan semua tahapan sampai pada menetapkan calon tertinggi.

 “Jadi Pansel menyampaikan kepada gubernur selanjutnya Gubernur akan memproses ke Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan Perdasus No.9 tahun 2019 bahwa Pansel dalam melaksanakan rekrutmen ini selalu berkoordinasi dengan Gubernur. Karena ini kursi pengangkatan untuk mendapatkan arahan dan petunjuk gubernur untuk kemudian dilakukan proses selanjutnya,”jelas Musa Isir di Jayapura Kamis (16/7/2020).

 Lanjutnya  untuk tahap ini sudah berjalan dan apa yang sudah dilakukan sudah selesai. “Jadi 42 itu sudah final dan saat ini tinggal menunggu diumumkan 14 orang yang menjadi kewenangan gubernur untuk mengumumkan,”terangnya.

 Nantinya sisanya 28 orang masuk dalam daftar tunggu/waiting list.  Sementara itu menjawab pertanyaan wartawan bahwa 90 persen anggota DPRP jalur Otsus ini adalah mereka yang gagal saat Pileg 2019 lalu dan sebagian besar diantaranya adalah pengurus partai yang masih aktif.

 “Ini karena dibuka secara terbuka dan adalah orang asli Papua. Nanti terakhirnya tergantung kepada pimpinan dalam hal ini Pak Gubernur,”tegasnya.

You Might Also Like

Ali Kabiay: Pengibaran Bintang Kejora di Inggris Sudah Tidak Relevan. Inggris Tetap Akui Kedaulatan Indonesia dari Aceh hingga Papua

Pepera 1969 dan Finalnya Integrasi Papua ke NKRI

Di Balik Narasi Perjuangan, Warga Sipil Papua Menjadi Korban Kekerasan

“UN Takes Action Against Delegates Carrying ‘Free Papua’ Posters, Ministry of Foreign Affairs Appreciates Firm Measures

PBB Tindak Delegasi Bawa Poster ‘Free Papua’, Kemlu Apresiasi Langkah Tegas

TAGGED: Kesbangpol Prov. Papua: Keterwakilan 14 Kursi Jalur Otonomi Khusus di DPR Papua Kewenangan Ada Pada Gubernur Papua
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Harapan Masyarakat Skanto dalam Mendukung Keberlangsungan Otsus
Next Article Upacara 17 Agustus yang ke 75 Akan Dipusatkan di Kantor Gubernur Provinsi Papua
© {year} Suaranewspapua.com
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?