Menkes : Biaya Rapid Test 150 Ribu Berlaku Seluruh Indonesia

Suaranespapua.com- MERAUKE- Menteri kesehatan Terawan Agus Putranto tegaskan tidak ada lagi biaya rapid test lebih dari 150.000, tarif tersebut tertuang pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.
Dilansir dari reportasepapua.com, Penegasan itu disampaikan Terawan ketika menjawab pertanyaan wartawan merauke, terkait masih adanya pemberlakukan harga rapid test hingga 200.000.
“Jadi sudah dengan pertimbangan untuk prodak lokal itu harga paling tinggi 75.000, sehingga kita memberi batasan harga tertinggi 150.000,” katanya.
Ditambahkan, menurutnya kebijakan yang diambil untuk biaya rapid test sudah sesuai dan itu berlaku baik di rumah sakit maupun swasta, “Sama, Itukan berlaku seluruh indonesia dan saya kira merupakan hal yang wajar dan sudah dipertimbangkan.” Imbuhnya.
Sebelumnya, salah seorang supir truk di merauke, amir mengeluhkan biaya rapitd tes mencapai 200 ribu rupiah. Itu belum termasuk pengurusan dokumen perjalanan.
“dua hari lalu saya mengurus dokumen perjalanan dan surat bebas corona di satgas Covid merauke, untuk biaya rapid test kami bayar 200.000,” ungkap sopir truck lintas kabupaten.