Pilkada 2020, KPU Kaimana dan Kejaksaan Teken Nota Kerja Sama
Kaimana, Suaranewspapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana, di Kantor KPU Kaimana, telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama. Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan langsung oleh Ketua KPU Kaimana Kristianus Maturbongs, S.Sos dan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Sutrisno Margi Utomo.
“Dalam menyelesaikan masalah hukum dan tata usaha Negara yang dihadapi, KPU dapat meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainya kepada kejaksaan,” jelas Ketua KPU Kaimana Kristianus Maturbongs, S.Sos, kepada wartawan di Ruang kerjanya, Jumat (3/7).
Dikatakan Maturbongs, kedepan saat tahapan Pilkada berlangsung dan jika terjadi masalah terkait dengan tahapan pencalonan. Sehingga KPU Kaimana, merasa perlu untuk melakukan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Kaimana.
Serta menurutnya kerja sama dibidang hukum ini, akan berlangsung selama satu tahun. Sehingga pihaknya berharap, jika ada persoalan hukum terkait perdata maupun tata usaha Negara yang terjadi saat Pilkada dapat berjalan dengan baik.
“Kerjasama ini belaku satu tahun hingga berakhirnya pilkada. Kami sangat berharap agar kedepan, semua persoalan hukum terkait perdata maupun tata usaha Negara yang timbul dalam pelaksanaan pilkada ini semuanya dapat berjalan dengan baik. Sehingga apa yang menjadi harapan kita, yakni tentang Pemilu yang aman, damai dan lancar dapat terwujud di Kabupaten Kaimana,” ujarnya.
Kajari Kaimana ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/7) mengatakan, dengan adanya nota kesepahaman sudah menjadi kewajiban pihaknya, untuk memberikan pendampingan hukum guna mewujudkan Pilkada yang aman dan lancar.
“Kemudian juga kami berharap jangan ada masalah atau persoalan. Sehingga Pilkada yang aman dan damai bisa terwujud,” jelasnya.
Ketika ditanya dengan adanya nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama, antar dua lembaga tersebut, sekaligus melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran di lembaga penyelenggara Pemilu. Menurut Kajari, hal tersebut merupakan langkah pencegahan yang harus dilakukan pihaknya.
“Karena pengalaman, di KPU pernah dilakukan audit oleh Inspektorat. Begitu ada indikasi temuan, langsung dilimpahkan ke Kejaksaan untuk menangani. Mudah-mudahan tidak terjadi penyimpangan, kalau ada indikasi pasti akan kami ingatkan,” pungkasnya.