Suaranewspapua.com- JAYAPURA,- Dilansir dari reportasepapua.com., Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua, Adriana Helena Robaha mengatakan, pada Juni 2020 terjadi inflasi sebesar 0,35 persen atau terjadi kenaikan angka Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 104,05 pada Mei 2020 menjadi 104,41 pada Juni 2020.
Menurutnya, dengan angka inflasi tersebut, maka laju inflasi gabungan 3 kota IHK di Papua pada Juni 2020 dibandingkan Desember 2019 mencapai 1,20 persen, dan laju inflasi selama setahun atau Juni 2020 dibandingkan Juni 2019 mencapai 1,03 persen.
Inflasi gabungan 3 kota IHK di Papua pada Juni 2020, kata Adriana, sebesar 0,35 persen terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan dengan kenaikan indeks pada kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,44 persen.
Selain itu, kenaikan harga juga terjadi pada kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,05 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,01 persen.
“Kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,24 persen, kelompok transportasi sebesar 1,44 persen, kelompok rekreasi, olahraga dan budaya sebesar 0,03 persen serta kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,55 persen,” terang Adriana dalam siaran pers, Rabu (1/7/2020).
Dia menyebutkan bahwa faktor pendorong terjadinya inflasi tersebut adalah kenaikan harga yang cukup signifikan pada beberapa komoditi antara lain cabai rawit, tarif angkutan udara, tomat, ikan mujair, bawang merah, dan lain-lain.
“Namun ada juga komoditi yang menahan laju inflasi antara lain bawang putih, ikan ekor kuning, buncis, cabai merah, ikan cakalang dan lain-lain,” kata Adriana.
Sementara itu, besaran andil masing-masing kelompok komoditi terhadap perkembangan inflasi Juni 2020 di Papua (gabungan 3 kota IHK) yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,17 persen.
Kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,002 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,002 persen, kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,01 persen.
Kelompok kesehatan sebesar -0,003 persen, kelompok transportasi sebesar 0,16 persen, kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar -0,0001 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,0004 persen, kelompok pendidikan sebesar 0,00 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,03 persen, serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar -0,02 persen.