Suaranewspapua.com- MERAUKE- Seorang narapidana asimilasi Lapas kelas IIB Merauke kembali di bekuk aparat kepolisian, usai menganiaya tiga warga di jalan Pintu air transito, kelurahan Maro Kabupaten merauke, senin (29/6).
Dilansir dari reportasepapua.com, Kasubag humas Polres Merauke AKP Ariffin, S.Sos yang di temui sejumlah awak media menjelaskan. Saat itu korban TD hendak mengantarkan barang ke pelabuhan pintu air tiba-tiba dihadang pelaku MPB yang tengah dipengaruhi minuman keras.
“Korban sempat berhenti dan dimintai uang seratus ribu, karena tidak diberikan pelaku spontan mengambil barang bawaan TD dan membacok korban dengan sebilah parang yang di bawanya,” tutur Ariffin.
Akibat kejadian tersebut korban yang sempat menangkis mengalami luka sobek pada tangan kiri. Tak hanya TD dua orang warga pun ikut menjadi korban penganiayaan. “Masih ditempat yang sama pelaku juga menganiaya AR dan J yang melintas dijalan tersebut sekitar pukul 12.00 siang.”
Ditambahkan, foto pelaku berserta korban yang sempat viral dimedia sosial beberapa waktu lalu serta berdasarkan laporan polisi dari ketiga korban, aparat kemudian bergerak melacak dan menangkap pelaku tanpa ada perlawanan.
“Dia (pelaku) sudah amankan petugas, mengingat dirinya masih berstatus narapidana kasus pembunuhan yang masih menjalani hukuman 6 tahun penjara dilapas kelas IIB Merauke yang mendapat asimilasi maka kami kembalikan ke Lapas Merauke,” imbuhnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 351 ayat 1 (KUHP) tentang penganiaayaan dengan hukuman 2 tahun 8 bulan.