SPKM Hanya Diperuntukkan Bagi Pegawai Yang Berjalan Dinas
![](https://www.suaranewspapua.com/wp-content/uploads/2020/06/526f675c-3125-4510-a36e-2462a915712d.jpg)
Suaranewspapua.com.- JAYAPURA,- Pengurusan Surat Persetujuan Keluar Masuk (SPKM) Papua hanya dikhususkan untuk ASN, TNI-POLRI, BUMN dan perusahaan lainnya yang berjalan dinas keluar papua dalam kurun waktu tertentu.
Dilansir dari reportasepapua.com, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Sekda Provinsi Papua, Muhammad Musaad mengatakan warga yang memiliki KTP Papua, untuk keluar masuk Papua, harus minta izin dan tetap diantisipasi jika ingin kembali ke Papua, sehingga harus memegang SPKM jika ingin keluar masuk Papua.
Sedangkan untuk warga yang ingin keluar dari Papua dan bukan penduduk Papua, lalu tidak berdinas di Papua, maka tidak perlu mengurus SPKM, tapi hanya membuat surat pernyataan tidak kembali ke Papua selama setahun sejak dibuat surat tersebut.
” Jadi pada relaksasi tahap ini, sesuai dengan kesepakatan yang dibuat, setiap penduduk yang ber-KTP Papua atau berdinas di Papua, termasuk istri atau suami dan anaknya, bisa masuk kembali ke Papua tanpa mengurus SPKM, cukup dengan melampirkan rapid test,” jelasnya, Kamis.
Lalu, jika warga tersebut tidak memiliki KTP Papua, tidak berdinas di Papua dan ingin masuk ke Papua, maka wajib disertai hasil swab PCR, wajib membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan menanggung semua biaya yang terkait dengan pelayanan kesehatannya.
“Sapa tahu, jika dia di PCR dan hasilnya positif, maka dia wajib membiayai dirinya sendiri dan harus melampirkan tiket pulangnya,” jelasnya. Lanjut Musaad, dengan begitu gampang dilacak dalam tracing dan Pemprov Papua tidak ada maksud menutup diri, terlebih Papua memiliki keterbatasan dalam infrastruktur kesehatan. “Itu juga mengurangi beban kita untuk kerja susah, jadi lebih gampang dan cepat dalam bertindak,”ujarnya.