Ekonomi Bisniskesehatan

Data Langsung Dari Pusat Bagi Penerima PKH Dan BPNT

Suaranewspapua.com. TIMIKA- Masyarakat penerima dana Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Mimika Papua, didata langsung dari Pemerintah Pusat.

Kepala Bidang Kesejahteraan Dinas Sosial Kabupaten Mimika,  Johannis Pattiasina menjelaskan, dalam penyaluran dana PKH dan BPNT, Dinas Sosial hanya berperan sebagai perantara.

Dimana para tenaga pendamping bertugas untuk mengantarkan langsung buku tabungan untuk penerima PKH dan kartu BPNT sesuai dengan nama dan alamat yang diterima dari Pemerintah Pusat.

“Data dari kementerian. Namanya itu sudah terdata, jadi tinggal kami cari orangnya dan kasih buku tabungan,” kata Kepala Bidang Kesejahteraan Johannis Pattiasina, Rabu (24/06/20).

Dia menjelaskan, bahwa untuk kriteria penerima dana PKH maupun BPNT sendiri juga ditentukan langsung oleh kementerian. “kalau persyaratan penerima juga dari kementerian,” ungkapnya.

Johannis menuturkan, telah mengusulkan agar data masyarakat penerima bantuan ini bisa dirubah dengan menggunakan data terbaru dari Pemerintah Daerah namun agak sulit.

Permasalahan ini terjadi  tidak hanya di Timika, namun di seluruh daerah di Indonesia dan untuk meng-update data itu akan terjadi kendala di pusat.

“Yang lebih tau situasi di daerah itu kami, bukan di pusat,” tuturnya.

Hal ini menjadi salah satu masalah yang kerap dihadapi oleh Dinas Sosial di tengah masyarakat. “Jadi masyarakat itu bilang Dinas Sosial begini begitu, padahal kita juga sebenarnya hanya terima data yang sudah ada dari pusat,” katanya.

Meskipun demikian, Johannis mengaku bahwa selama ini penyaluran dana PKH maupun BPNT tetap berjalan dan tersalurkan sampai kepada penerimanya.

Dijelaskannya lagi, untuk dana BPNT pada bulan Januari hingga Februari diterima sebesar Rp 150 ribu per-KK.

Namun sejak bulan Maret bertepatan dengan adanya Pandemi Covid-19, ditambahkan menjadi Rp 200 ribu per-KK. Untuk diketahui, dana BPNT merupakan perubahan dari penerima Beras Sejahtera (Rastra). Dimana penerima diberikan kartu yang berisi saldo yang kemudian ditukarkan dengan kebutuhan sembako di elektronik warung gotong royong (e-warung) yang telah bekerjasama dengan pemerintah.

Sementara untuk dana PKH, jumlah besaran dana yang diterima disesuaikan dengan komponen. Untuk komponen usia lanjut, menerima Rp 3 juta pertahun dimana penyalurannya saat ini diterima setiap bulan. Sementara untuk komponen pendidikan, tingkat SD menerima Rp 1,5 juta pertahun, SMP Rp 2,5 juta pertahun dan SMA Rp 2 juta pertahun. Untuk anak usia dini menerima bantuan sebesar Rp 3 juta pertahun.

Namun, jika dalam satu keluarga memiliki komponen lengkap, hanya diakomodir masing-masing satu anggota keluarga untuk 4 komponen. (JN)

Related Articles

Back to top button